Direktur Standardisasi dan Audit Aplikasi Telematika AM Nasir Akmal atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu meresmikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika .
Acara peresmian yang disertai diskusi panel itu dihadiri berbagai kalangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, diantaranya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dari Asosiasi Pengusaha Komupter Indonesia (Apkomindo), Ikatan Pengguna Komputer Indonesia (IPKIN), Asosiasi Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Komputer Indonesia (Aptikom).
Dalam sambutannya, Men Kominfo yang dibacakan Nasir Akmal menyatakan LSP Telematika dapat melakukan fungsinya melaksanakan sertifikasi kompetensi sub sektor operator dan programmer computer sebagai implementasi hasil kesepakatan konvensi nasional yang telah ditindalanjuti dengan Keputusan Depnakertran No. 94 tahun 2005 tentang Penetapan Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer dan Kepmen No. 142 tahun 2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor dan Komunikasi Sub Sektor Programer Komputer.
Dinyatakan, standarisasi dan sertifikasi komptensi itu merupakan alat pengendali kualitas tenaga kerja harus ditangani oleh tenaga professional, agar sertifikat yang diterbitkan benar-benar merupakan jaminan tertulis terhadap komptensi pemiliknya. Diharapkan, adanya standar komptensi akan menjadikan pengembangan karir pengembangan karirnya di tempat kerjanya lebih mudah dan terarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar